Nakita.id - Namanya terseret dalam pusaran kasus pramugari selir, adik Kriss Hatta, Cyndyana Lorens ucapkan perpisahan dengan Garuda Indonesia.
Tiga tahun bekerja sebagai pramugari, Cyndyana Lorens mengaku bangga bisa menjadi bagian maskapai penerbangan kebanggaan Indonesia.
Ia memutuskan keluar sebagai pramugari Garuda Indonesia usai kontraknya yang berlangsung tiga tahun habis.
Tak hanya itu, keputusannya untuk tak memperpanjang kontrak dengan maskapai tersebut masih di tengah kasus penyelundupan dan juga gundik yang belakangan ramai diperbincangkan.
Hal itu diumumkan Cyndyana lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.
“Maaf, tangisan saya pecah saat sudah berkali-kali dijahatin tapi masih saja difitnah. Kontrak habis and yeahh, we are officially broke up Luv," ungkapnya.
Terlepas dari itu semua, Cyndyana tetap berterima kasih atas pengalaman dan ilmu yang didapatkannya selama menjadi pramugari di maskapai tersebut.
"Terimakasih atas pengalaman menyenangkan selama 3 tahun ini!! Bakalan kangen banget nyanyi lagu My Pride yang selalu pasti bikin kita merinding,” tulis Cyndyana Lorens di Instagram.
Selama tiga tahun bekerja, Cyndyana Lorens tak banyak mengekspos pekerjaannya sebagai pramugari.
Maka ketika tak lagi bekerja sebagai pramugari, adik perempuan Kriss Hatta itu bagikan kenangan bersama teman-temannya selama bekerja.
Bangga pernah menjadi bagian dari Garuda Indonesia, Cyndyana Lorens berharap perubahan direksi dan jajaran Garuda bisa membuat perusahaan milik negara itu menjadi lebih baik.
“Beruntung banget saya pernah bisa pakai batik dengan motif parang gondosuli ini.
Semoga segala keadaan semakin membaik begitu juga dengan orang-orang didalamnya. I think there’s no more see you soon. Thank you so much!” pungkas Cyndyana Lorens.
Di tengah isu miring pramugari maskapai tersebut, nama Cyndyana Lorens sempat menjadi perbincangan publik.
Hal tersebut lantaran Cyndyana sempat dituding menjadi salah satu selir petinggi Garuda oleh akun @digeeembok.
Namun, ia dan sang kakak, Kriss Hatta dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR