Tiga orang tersebut, yakni Nasri Bank selaku perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana selaku sekertaris jenderal.
Ketiganya telah resmi diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Penetapan tersebut diumumkan melakui konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020) dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
Biasa tampil gagah mengenakan seragam kebesarannya, kini ketiga petinggi Sunda Empire nampak lesu mengenakan baju tahanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), mengutip dari Tribun Jabar.
Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Source | : | Instagram,tribunnews,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR