Bahkan, seperti yang dikutip dari Grid.ID, karena bullying tersebut, korban sampai harus menjalani amputasi jari.
"Kita masih dalam tahap penyelidikan. Karena kita belum bisa menyentuh pada para saksi yang ada di sekolah, termasuk juga murid-murid yang terlibat," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang, Sabtu (1/2/2020).
Polresta Malang Kota akan menangani kasus dengan berpedoman pada UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena korban dan pelaku dinyatakan masih di bawah umur.
"Kita tindaklanjuti. Untuk pasal, Pasal 80 Ayat 2 karena ini luka berat. Ancamannya juga 5 tahun dengan Rp100 juta," katanya.
Leonardus juga membenarkan bila tindak bullying tersebut sudah terjadi pekan lalu.
Awalnya, korban dan keluarganya mengaku memilih untuk tidak melapor meskipun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Akan tetapi lambat laun korban justru merasa trauma, terlebih setelah dijenguk.
Bahkan korban hanya bisa menangis karena masih trauma dan kesakitan.
"Kemarin kita sudah besuk di Rumah Sakit Lavallette, menyaksikan bahwa kondisi korban masih sakit. Di beberapa bagian tubuhnya, di bagian pergelangan tangan, pergelangan kaki, juga di bagian punggung belakang masih ada bekas memar," katanya.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR