Namun, di tengah mati-matiannya usaha pemerintah memerangi virus Corona, hal kurang pantas malah terjadi.
Melansir dari Tribunnews.com, seorang perempuan pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania menyebarkan berita hoax tentang virus Corona.
Karena perbuatannya itu, Kazahra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong pada (30/1/2020) lalu.
Baca Juga: Moms Harus Waspada 6 Tanda Intoleransi Laktosa Ini Pada Si Kecil
Perempuan yang memiliki insial nama asli KR ini membuat heboh karena menyebarkan berita bohong adanya pasien virus Corona yang dirawat di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR