Selain KR, polisi juga mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial FP terkait kasus yang sama.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR