Nakita.id - Baru-baru ini seorang perempuan bernama Heli Aprilia (47), yang merupakan warga Desa Simpang OKI Selatan, ditangkap personel polisi dari Tim Cobra Satnarkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ia ditangkap karena menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sebesar 6,16 gram.
Yang membuat peristiwa penangkapan ini menjadi ironis adalah karena sebelum ditangkap Heli Aprilia tega meninggalkan anak dan suaminya demi hidup bersama bandar narkoba yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan wajah tertunduk Heli Aprilia dibawa ke ruang press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim Rabu (5/2/2020).
Diperlihatkan pula barang bukti berupa 4 paket sabu dalam bungkusan plastik yang beratnya mencapai 6,16 gram.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka Heli Aprilia ditangkap di depan sebuah vihara di Kelurahan Pasar 3 Muara Enim.
Penangkapan Heli Aprilia setelah polisi melakukan pengintaian setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Heli Aprilia sendiri diketahui beberapa kali menyerahkan narkoba jenis sabu ke pemesan atas perintah pacarnya tersebut.
Tersangka Heli Aprilia diketahui tega meninggalkan anak dan suaminya demi hidup bersama bandar sabu yang saat ini sudah masuk daftar DPO.
Baca Juga: Jangan Sampai Kecolongan, Berikut Tanda-tanda Bayi Susah BAB yang Harus Moms Tahu
Saat dilakukan tes urine hasilnya juga positif mengandung narkoba.
“Penangkapan tersangka Heli Aprilia setelah kita mendapat informasi dari warga," jelas I Putu Suryawan saat press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim Rabu (5/2/2020).
Heli diketahui beberapa kali menyerahkan narkoba jenis sabu ke pemesan atas perintah pacarnya.
"Saat kita tangkap tersangka sempat membuang BB sabu seberat 6,16 gram yang langsung kita amankan sebagai barang bukti,” kata I Putu Suryawan.
Mengaku ditipu pacar Sementara Heli Aprilia mengaku tidak mengetahui barang yang diserahkannya atas perintah pacarnya tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Ia baru mengetahui kalau pacarnya menyimpan sabu pada saat kejadian yang ia buang karena takut.
“Saya buang karena takut pak, saya tidak tahu itu sabu,” katanya.
Atas perbuatannya Heli Aprilia harus mendekam di ruang tahanan Polres Muara Enim.
Wanita paruh baya ini juga terancam pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenekatan Heli Aprilia, Rela Tinggalkan Anak dan Suami Demi Pacar yang Bandar Narkoba"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR