Nakita.id - Beberapa waktu lalu, berbagai 'kerajaan' baru di Indonesia bermunculan.
Awalnya dimulai dengan munculnya Keraton Agung Sejagat, yang disusul dengan munculnya Sunda Empire, sampai Kerajaan King of The King.
Tak main-main, kerajaan-kerajaan palsu tersebut muncul dengan membuat publik resah.
Mulai dari pembohongan publik hingga merugikan anggotanya selama jutaan rupiah.
Bahkan yang lebih menarik, Kerajaan King of The King mengklaim memiliki aset sebanyak 60 ribu dollar di seluruh dunia.
Salah satu menteri di Indonesia juga diakui merupakan salah satu anggotanya meski tidak terbukti.
Tak hanya itu, belum lama ini viral sebuah unggahan yang menyebutkan saldo rekening kerajaan King of The King sebanyak Rp720 triliun tersimpan di bank BNI beredar luas di media sosial Twitter, Kamis (30/1/2020).
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @BigAlphaID.
Hingga saat ini Jumat (7/2/2020) pukul 12.00 WIB, unggahan tersebut telah diretweet lebih dari 1.000 kali dan disukai sebanyak 1.200 kali.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan "Saldo" rekening King of The King di BNI sebanyak Rp 720 T. Wuow!".
"Saldo" rekening King of The King di BNI sebanyak Rp 720 T. Wuow! pic.twitter.com/V1dj36Zk2Q
— Big Alpha (@BigAlphaID) January 30, 2020
Lantas, benarkah informasi yang beredar ini?
Konfirmasi Kompas.com
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, unggahan yang menyebutkan King of The King memiliki saldo rekening sebanyak Rp720 triliun adalah tidak benar alias hoaks.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan King of The King ke kepolisian karena pemalsuan.
"Itu tidak benar. Kami juga sudah melaporkan ke kepolisian atas kasus pemalsuan dokumen tersebut," katanya kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2020).
Pelaporan tersebut, imbuhnya, guna memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran yang sama.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat waspada apabila menemukan pihak-pihak yang bermaksud melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen bersimbol BNI.
"Setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlah dana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat," papar dia.
Ada pun pihaknya telah melapor ke pihak kepolisian melalui Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Jumat (31/1/2020).
Laporan tersebut, kata Meiliana ditujukan kepada terlapor berinisial BU terkait perkara Pemalsuan Dokumen dengan menggunakan Logo dan nama perusahaan BNI.
"Dengan laporan ini, BNI mengharapkan akan dapat menekan jumlah kasus pemalsuan dokumen serupa ke depan," tutupnya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Saldo Rekening King of The King di BNI Rp 720 Triliun, Ini Penjelasannya
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR