"Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah. Nama sekarang di e-KTP (adalah) Ayluna Putri," tutur Zudan.
Terkait pergantian nama tersebut, Zudan tidak menjelaskan terkait pergantian jenis kelamin.
Menurutnya pergantian kenis kelamin berdasarkan putusan dari pengadilan.
Dilansir dari wartakota.tribunnews.com, rupanya Lucinta Luna memang pernah mengajukan permohonan ganti nama dan identitas kelamin.
Permohonan itu dibuat (20/10/2016) dan dibatalkan sendiri pada tanggal 4 Januari.
Sebab permohonannya sudah dicabut pihak pengadilan pun tidak bisa mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.
Namun pihak PN tidak tahu menahu jika Lucinta Luna mengajukan kembali pergantian identitas.
Source | : | Surya.co.id,warta kota,Tribun Ternate |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR