Penyelidikan dan pengungkapan tindak perdagangan orang ini bermula dari keresahan masyarakat setempat.
Warga sekitar tempat wisata Puncak memang telah melaporkan adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut pada petugas.
"Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan," ujar dia.
Penindakan prostitusi tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan wisata Puncak seperti sedia kala bukan untuk lokasi transaksi prostitusi.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp600 juta," kata Juang.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR