Proses pernikahan dan penandatanganan surat nikah berjalan lancar.
Sang suami pun telah menyerahkan 50.000 dirham kepada ayah mempelai perempuan.
Setelahnya, kedua mempelai dinyatakan telah resmi menikah dan menjadi pasangan suami istri.
Setelahnya bersama keluarga dan rekan-rekan yang hadir dalam pernikahan, mereka meninggalkan gedung pengadilan agama.
Dalam perjalanan menuju pintu keluar, ayah mempelai perempuan menagih sisa uang seperti dalam kesepakatan awal.
Namun pria tersebut meninggalkan uangnya di dalam mobilnya yang terparkir.
Pria itu berjanji akan segera menyerahkan sisa 50.000 dirham itu saat sampai di tempat parkir, namun sang ayah mertua menolak dan meminta pria tersebut menyuruh rekannya untuk mengambil uangnya dari dalam mobil.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR