Saat peristiwa terjadi, empat orang pembina mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.
Sedangkan IYA memilih untuk meninggalkan lokasi dengan alasan ada keperluan lain.
"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020), penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR