Nakita.id - Beberapa hari lalu dunia maya dihebohkan dengan kabar kegiatan susur sungai yang dilakukan siswa SMP di Sleman berujung tragedi.
Mengutip dari Kompas.com, total ada sekitar 256 siswa yang mengikuti kegiatan tersebut dan 6 orang siswa ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (21/2/2020).
Menurut keterangan saksi, kondisi cuaca dan arus sungai saat itu tidak mendukung untuk dilakukan susur sungai.
Baca Juga: 9 Siswa SMP Tewas dalam Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ahli Beri Komentar Menohok Ini
Salah satu siswa SMP Negeri 1 Turi yang menjadi peserta susur sungai, Ahmad Bakir, memberikan kesaksian kronologi kejadian tersebut.
Siswa kelas 8 ini menyampaikan, saat berangkat dari sekolah kondisi sedang hujan deras dan ketika sampai di Sungai Sempor, hujan mulai reda.
"Kegiatannya itu susur sungai. Saat reda kita turun ke sungai," katanya.
Menurut dia, kedalaman air saat susur sungai bervariasi, ada yang sekitar 50 sentimeter dan ada pula yang satu meter.
Setelah beberapa saat menyusuri sungai, hujan gerimis turun dan tidak terasa air pun tiba-tiba datang menghampiri mereka.
"Enggak terasa, tiba-tiba air datang," ucapnya.
Terkait kejadian ini Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengatakan saat melakukan penyelengaraan acara, panitia tidak izin kepada dirinya dengan asumsi kegiatan tersebut dianggap aktivitas biasa.
Sementara itu, pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi, IYA adalah orang yang menginisiasi kegiatan susur sungai di lokasi tersebut.
Dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.
Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
Saat peristiwa terjadi, empat orang pembina mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.
Sedangkan IYA memilih untuk meninggalkan lokasi dengan alasan ada keperluan lain.
"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020), penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Secara total, kegiatan susur sungai ini telah menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman.
Pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR