Nakita.id - Selebriti Nikita Mirzani baru-baru ini mencuri perhatian karena kasus pidana yang sedang dilaluinya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu wanita yang kerap disapa Nyai ini mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian.
Hal itu terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh sang mantan suami, Dipo Latief.
Kendari demikian, Nikita Mirzani yang tak kunjung bertandang ke pihak kepolisian pun harus melalui jemput paksa.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Melansir dari Kompas.com, berikut lima fakta sidang perdana kasus Nikita Mirzani dan Dipo Latief:
1. Mengaku siap lahir batin
Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Mengenakan kemeja putih yang dipadu blazer hitam Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada pukul 13.28 WIB.
Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sahabatnya Fitri Salhuteru, dan pembawa acara Billy Saputra.
"Persiapannya... alhamdulillah siap lahir batin. Memang dari kemarin kepengin banget hari Senin supaya bisa selesai dengan cepat.
Baca Juga: Langsung Bekerja Setelah 4 Bulan Keliling Dunia, Raffi Ahmad Akui Dirinya Rugi Sampai Rp10 Miliar
Sejelas-jelasnya," kata Niki saat memasuki ruang sidang.
Nikita berharap kasus perseteruannya dengan Dipo bisa terungkap dan segera berakhir.
2. Dukungan Billy Syahputra
Billy mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang dia sapa Mami itu.
"Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy.
"Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support, ya gue lakukan," katanya melanjutkan.
3. Didakwa pasal penganiayaan, terancan 2 tahun penjara
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.
Baca Juga: Berita Kematian Ashraf Sinclair Masih Trending Setelah 7 Hari Kepergiannya, Wulan Guritno Ungkap Alasan BCL Tak Siap Bertemu Media
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
4. Nikita keberatan
Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.
"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.
5. Fakta baru terungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkapkan kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief.
Sigit katakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2018, di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan.
Sebelumnya, terdakwa Nikita yang berada dalam mobil bersama pria bernama Wahyu mengikuti mobil yang dikendarai Dipo, Faridz dan Ferdiansyah alias Kuproy.
Dalam perjalanan, Nikita Mirzani kemudian mencoba menghubungi Ferdiansyah atau Kuproy.
Hingga sampai di TKP, Nikita langsung mendatangi mobil Dipo dalam kondisi marah pada Kuproy.
Peristiwa selanjutnya adalah Nikita melemparkan asbak plastik ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo.
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias kuproy yang duduk dibangku belakang," kata Sigit.
"Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Meski Menuai Banyak Hujatan karena Keputusannya untuk Implan Payudara, Millen Cyrus Justru Mengaku Senang hingga Tunjukkan Kesempurnaannya
6. Nikita memukul Dipo
Setelah itu, Nikita disebut memukul Dipo dengan kepalan tangan ke kepala dan wajah Dipo.
Berdasarkan hasil visum 01561/B18000/2018 tertanggal Kamis 5 Juli 2018, dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR