Nakita.id -Terikat dalam pernikahan dan menjalani hidup bersama secara bahagia adalah harapan setiap pasangan.
Namun dalam menjalankan kehidupan berumah tangga itu sendiri bukan hal yang mudah dan diperlukan komitmen tinggi untuk mempertahankannya.
Karena hidup bersama dan menyatukan pikiran untuk mecapai tujuan bersama terkadang dirasa sedikit menyulitkan.
BACA JUGA Banyak yang Tak Merasakan Gejalanya, Begini Ciri Hamil AnggurBanyak yang Tak Merasakan Gejalanya, Begini Ciri Hamil Anggur
Karena setiap manusia mempunyai ego dan pemikiran yang berbeda-beda.
Perbedaan pendapat inilah yang seringkali menyulut perkelahian di dalam rumah tangga.
Jika perkelahian terjadi dan segera mendapatkan penyelesaian mungkin itu hal yang wajar.
Namun, jika perkelahian itu berujung kepada tindak kekerasan yang dilakukan kepada pasangan atau anak itulah hal yang menjadi masalah.
BACA JUGA Tak Disangka Lemak Dalam Tubuh Bisa Hilang Dengan Bumbu Dapur Ini
Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga inilah yang biasa disebut Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun data menyebutkan bahwa yang menjadi korban KDRT tertinggi adalah kaum perempuan yang mendapatkan tindak kekerasan dari pasangannnya.
Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan terdapat 259.150 kasus kekerasan atas perempuan sepanjang tahun 2016, yang dihimpun dari data di Pengadilan Agama dan yang ditangani lembaga mitra pengadaan layanan di Indonesia.
BACA JUGA Fairuz A Rafiq, Adakan Tasyakuran Empat Bulanan Kehamilannya
Data yang himpun seluruh data yang dihimpun 94% berasal dari kasus/perkara yang ditangani pengadilan agama yaitu 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berakhir dengan perceraian.
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR