Sementera kekerasan yang terjadi di ranah personal ditangani oleh lembaga mitra pengada layanan mencapai 10.205 kasus.
Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga masih tinggi yaitu 903 kasus, dari total 1.022 pengaduan.
BACA JUGA Anak Mengalami kekerasan Seksual. Ini Yang Perlu Dilakukan Orangtua
Menurut yayasanpulih.org inilah hal yang dapat dilakukan perempuan jika mendapat perlakukan KDRT dari asangan:
Jika sampai harus pergi ke rumah kerabat atau rumah aman, bawalah:
1. Surat-surat penting dan berharga seperti KTP/SIM, akte kelahiran, buku nikah, surat-surat kendaraan, asuransi,bukti jual-beli/utang-piutang, ijazah/raport, buku catatan medis, paspor, dan dokumen penting lainnya (misalnya dokumen perceraian atau surat perintah pengadilan)
2. Buku tabungan, ATM, atau kartu kredit
BACA JUGA Begini 5 Trik Mengecilkan Paha Tanpa Perlu Usaha Keras, Wajib Coba!
3. Uang
4. Kunci cadangan
5. Obat-obatan atau resep jika ada
6. Nomor telepon dan alamat keluarga, teman, dokter, pegacara, dan lain-lain.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR