Nakita.id - Kasus dugaan pengancaman penculikan dan pemerkosaan terhadap Syifa Hadju masih terus didalami Polres Tangerang Selatan.
Pelaku, yang kini berstatus tersangka, telah ditangkap pada Minggu (1/3) di kediamannya di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.
Seperti yang kita ketahui, Syifa Hadju merasa sangat ketakutan usai diteror akan diculik dan diperkosa oleh seseorang di akun Instagram pribadinya.
Tak tanggung-tanggung, sang peneror bahkan sudah menjalankan aksinya untuk meneror Syifa selama berbulan-bulan.
Tak tahan dengan ancaman bertubi-tubi yang menghinggapinya, Syifa Hadju akhirnya melaporkan ancaman tersebut ke Polres Tangsel.
Melansir dari Grid.ID, Syifa Hadju didampingi Shendy Hadju sang bunda dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin langsung melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (28/2/2020).
Setelahnya, Kapolres Tangsel berhasil mengungkapkan jika peneror Syifa merupakan seorang pria berinisial HA.
Usut punya usut sang pelaku rupanya penggemar dari sang artis.
"Yang bersangkutan adalah fans dari pada korban," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Serpong.
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menangkap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah," tambahnya.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi, Virus Corona Bisa Sembuh 100 Persen Bahkan Tanpa Obat, Ini Penjelasannya!
Saat melancarkan aksinya, HA diketahui menggunakan dua akun Instagram yang berbeda bernama hafiedz_abdulrahman95 dan F1 Indonesia.
Bahkan saat diblokir, HA tetap tak patah arang dan terus mengancam Syifa menggunakan akun lainnya.
Usai ditangkap, polisi mengungkapkan jika motif HA mengacam Syifa hanya gara-gara merasa kecewa.
HA kesal lantaran pesan langsungnya melalui Instagram alias DM tidak dibalas oleh sang artis.
Keinginannya terus tak berbalas, HA akhirnya nekat mengirim ancaman dan hal-hal cabul kepada Syifa.
"Pesannya belum dibalas, kecewa dan emosi hingga meluapkan dengan ancaman," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono.
"Ancaman dan kata-kata yang menjerumus dengan asusila," tambahnya.
Akibat perbuatannyam melansir dari HukumOnline.com, pelaku HA akan diancam dengan pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1).
Serta pasal 45b jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Artikel telah tayang di Grid.ID dengan judul "Posesif Parah hingga Nekat Ancam Akan Perkosa Syifa Hadju, Pelaku Teror Cabul Asal Karanganyar Ini Ngaku Kesal Cuma Gara-gara DMnya Tak Dibalas sang Artis"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR