Dua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku yakni Ja (22) dan Jo (21) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata (masker) itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh kota Makassar, Gowa, dan Takalar," kata Yudhiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).
Menurut Yudhiawan, pelaku mengumpulkan masker dengan cara membeli dari sejumlah apotek di Kabupaten Gowa dan Takalar.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi, Virus Corona Bisa Sembuh 100 Persen Bahkan Tanpa Obat, Ini Penjelasannya!
"Barang ini akan dikirim ke New Zealand katanya di sana sudah kekurangan stok dan saya yakin akan kembali dijual di sana," ujar Yudhiawan.
Yudhiawan menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang kebetulan memiliki acara di hotel tempat 200 kotak masker hendak dikirim.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR