Nakita.id - Beberapa waktu lalu, pemerinta dibantu oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan sanksi tegas bagi penimbun masker.
Mewabahnya virus corona membuat masyarakat latah memborong masker.
Tak hanya itu, banyak yang sengaja mengambil keuntungan dengan menjual kembali masker yang ia beli dengan harga mahal.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menghukum para penimbun masker.
Para pemilik unicorn aplikasi perbelanjaan juga membantu pemerintah dalam mencari siapa saja yang sengaja menimbun masker untuk mengambil keuntungan.
Belum lama ini, tertangkap dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar tertangkap basah melakukan penimbunan masker, pada Selasa (3/3/2020).
Dua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku yakni Ja (22) dan Jo (21) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata (masker) itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh kota Makassar, Gowa, dan Takalar," kata Yudhiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).
Menurut Yudhiawan, pelaku mengumpulkan masker dengan cara membeli dari sejumlah apotek di Kabupaten Gowa dan Takalar.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi, Virus Corona Bisa Sembuh 100 Persen Bahkan Tanpa Obat, Ini Penjelasannya!
"Barang ini akan dikirim ke New Zealand katanya di sana sudah kekurangan stok dan saya yakin akan kembali dijual di sana," ujar Yudhiawan.
Yudhiawan menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang kebetulan memiliki acara di hotel tempat 200 kotak masker hendak dikirim.
"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker.
"Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di hotel horizon ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan polisi menggagalkan pengiriman 200 boks yang berisi ribuan masker ke Selandia Baru yang dilakukan Ja dan Jo, mahasiswa perguruan tinggi swasta di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020).
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhy Gunawan mengatakan bahwa pengiriman itu dilakukan di salah satu counter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, telah menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku usai penyidik melakukan pemeriksaan secara intens.
"Sudah ditetapkan tersangka tetapi (sekarang) masih dalam proses pemeriksaan," kata Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan Jadi Tersangka, Begini Cara 2 Mahasiswa di Makassar Dapatkan 200 Boks Masker
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR