Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.
Kebijakan yang dikeluarkan pada 4 Maret 2020 pukul 17.43 waktu setempat ini berlaku bagi seluruh warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
"Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2020) malam.
Kebijakan ini, imbuh dia, merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berisi penghentian sementara masuknya jemaah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi dari umat Muslim di seluruh negara.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus virus corona atau Covid-19.
"Upaya ini ditempuh sebagai langkah pengamanan yang secara konsisten telah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi guna membatasi penyebaran virus corona dan mencegah merebaknya wabah virus ini masuk ke Mekkah dan Madinah," kata Agus.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR