Pihaknya juga sudah lakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.
Polisi juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian.
Sementara, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan akan menjerat pelaku.
Pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang KUHP.
Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Tim Balai Pemasyarakatan untuk ikut terlibat dalam kasus ini.
Sebab NF masih di bawah umur, Heru menyebut akan menerapkan empat azas hukum penanganan anak yang melakukan tindak pidana.
Keempat asas tersebut antara lain asas praduga tidak bersalah, asas anak yang menjadi korban, asas korban harus ada pendampingan orangtua kandung atau asuh dan asas penahanan anak di bawah umur.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR