Nakita.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar pembunuhan yang melibatkan remaja putri belasan tahun.
Remaja 15 tahun (NF) membunuh tetangga sekaligus temannya APA (6).
Usai lakukan aksi nekatnya, NF menyerahkan diri pada polisi.
NF lakukan aksinya di rumah, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pembunuhan yang dilakukan oleh NF dilakukan di dalam bak kamar mandi.
Diceritakan Kaplres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, pelaku semula meminta APA untuk mengambil mainan di bak kamar mandi.
Setelah masuk ke dalam bak mandi lantas ditenggelamkan.
Sebagai upaya pengembangan, hal yang dilakukan salah satunya lakukan visum.
Visum tak hanya dilakukan pada APA tetapi juga NF.
Dari hasil visum ditemukanlah fakta baru.
Diduga korban sempat lakukan pembelaan atas apa yang dilakukan pelaku.
Namun naas aksinya lakukan pembelaan harus berakhir menyedihkan.
"Itu ditandai dengan bekas luka robek yang ada pada tangan kanan pelaku NF. Diduga luka itu bekas gigitan korban saat ditenggelamkan pelaku di bak mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Rupanya NF mendapat bekas gigitan di tangan kananya yang dilakukan oleh korban.
Selain lakukan visum, Heru juga melakukan pemeriksaan tiga saksi.
Ketiga saksi tersebut adalah ayah, ibu kandung pelaku, dan ibu tiri pelaku.
Untuk keterangan tiga saksi polisi fokus mendalami keseharian NF dan APA yang diketahui memang hidup bertetangga.
"Selain itu, untuk memastikan motif pelaku melakukan pembunuhan, polisi juga mencari ada tidaknya pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini," ujar Heru.
Pihaknya juga sudah lakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.
Polisi juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian.
Sementara, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan akan menjerat pelaku.
Pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang KUHP.
Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Tim Balai Pemasyarakatan untuk ikut terlibat dalam kasus ini.
Sebab NF masih di bawah umur, Heru menyebut akan menerapkan empat azas hukum penanganan anak yang melakukan tindak pidana.
Keempat asas tersebut antara lain asas praduga tidak bersalah, asas anak yang menjadi korban, asas korban harus ada pendampingan orangtua kandung atau asuh dan asas penahanan anak di bawah umur.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR