Ustaz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence, di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kasus tersebut bergulir ke ranah hukum karena pengembang tidak dapat menepati janjinya bahwa rumah sudah bisa dihuni di awal tahun 2020.
"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun, kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.
Baca Juga: Jika Tahu Hal Ini Bisa Terjadi Pada Tubuh, Pasti Banyak Orang Berhenti Minum Soda dari Sekarang
Sebelumnya, para konsumen yang menjadi korban diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, tapi juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Polda Jawa Timur.
Terkait kasus ini, polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka.
Tidak lain adalah Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," lanjut Sandi.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR