Akibat hal tersebut, status asisten Ririn Ekawati pun dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk seluruh yang terlibat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, untuk ITY dan DN sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kompol Ronaldo.
Sementara itu, kakak Rini Yulianti masih menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari tes rambut dan darah.
"Untuk saudara RE kami masih melakukan kajian-kajian.Hari ini RE kita arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah " sambungnya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, ITY dan DN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi kedua orang yang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka itu di pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul, “Naik Status Jadi Tersangka, Asisten Ririn Ekawati Terancam Mendekam di Penjara Hingga 15 Tahun Lamanya, Bagaimana Nasib Sang Majikan?”
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | youtube.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR