Ustaz Munawir mengatakan, pada umumnya masa iddah itu berlangsung selama 4 bulan.
"Di sini ketika ditinggal meninggal itu masa iddahnya 4 bulan," kata Ustaz Munawir.
Namun, masa iddah itu sendiri juga bergantung dari kondisi keluarga yang ditinggalkan.
"Tergantung nanti kita melihat dari kondisi misalnya istrinya lagi hamil, menunggu sampai kelahiran si janin," terangnya.
Sementara itu, Ustaz Maulana menjelaskan terkait ketentuan seseorang dalam menjalani masa iddah.
"Sebenarnya yang dimaksud masa iddah itu bukan berarti wanita itu dikurung dalam rumah, tidak," bantah Ustaz Maulana.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR