"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan keputusan MA.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengutip dari Kompas.com.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar M Iqbal Anas Ma'ruf, melansir dari Kompas.com (9/3/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi
Namun demikian, pihaknya memastikan akan selalu mengikuti keputusan resmi dari pemerintah.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ucap Iqbal.
Sama halnya dengan pihak BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga angkat bicara terkait dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Menurutnya, pembatalan tersebut dilihat dari berbagai aspek.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR