"Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani mengakatakan bila dari sisi keuangan, BPJS merugi meski masih memiliki manfaat besar untuk memberi pelayanan pada masyarakat.
"Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," ujar dia.
Baca Juga: BPJS Kembali Keluarkan Aturan Baru Bahwa Pasien Diperbolehkan Naik Kelas dengan Catatan...
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review -ah ya," ucap dia.
Perpres tentang Jaminan Kesehatan itu dibatalkan MA pada 27 Februari lalu.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR