Nakita.id - Senin (9/3/2020), Mahkaman Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengutip dari Kompas.com, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres tersebut.
MA mengabulkan dan memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: Viral! Saldo ATM Terpotong Ratusan Ribu karena BPJS Autodebet, Begini Jawaban BPJS
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan keputusan MA.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengutip dari Kompas.com.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar M Iqbal Anas Ma'ruf, melansir dari Kompas.com (9/3/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi
Namun demikian, pihaknya memastikan akan selalu mengikuti keputusan resmi dari pemerintah.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ucap Iqbal.
Sama halnya dengan pihak BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga angkat bicara terkait dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Menurutnya, pembatalan tersebut dilihat dari berbagai aspek.
"Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani mengakatakan bila dari sisi keuangan, BPJS merugi meski masih memiliki manfaat besar untuk memberi pelayanan pada masyarakat.
"Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," ujar dia.
Baca Juga: BPJS Kembali Keluarkan Aturan Baru Bahwa Pasien Diperbolehkan Naik Kelas dengan Catatan...
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review -ah ya," ucap dia.
Perpres tentang Jaminan Kesehatan itu dibatalkan MA pada 27 Februari lalu.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia terkait perpres itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani bersama beberapa Komisi DPR RI, serta gabungan menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengadakan rapat kerja terkait nasib 19,9 juta peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III pada Selasa (18/2/2020).
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bila kenaikan BPJS ini tidak bisa dilihat dari satu sisi.
"Jadi nggak bisa hanya dilihat satu sisi. Oleh karena itu kami mencoba menyampaikan apa yang menjadi proses pemikiran pemerintah selama ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Ibu Puan waktu memimpin di lingkungan internal pemerintah kan nggak hanya rapat satu atau dua hingga tiga kali. Tapi 130 kali lebih dilakukan. Kami membahasnya dengan sangat serius dari semua segi," lanjut dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR