Menteri Bintang berharap agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan swasta, bisa ikut menerapkan hal serupa bagi para karyawan perempuan di lingkungan kerjanya.
Hal ini harus dilakukan secara bersama-sama demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat.
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara bergiliran bagi karyawan yang mulai diberlakukan pada 16 Maret - 31 Maret 2020.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Press Release |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR