Nakita.id - Mantan suami Denada, Jerry Aurum terlibat kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 dan harus menjalani proses hukum sejak 2019 silam.
Baca Juga: Tangis Jerry Aurum Pecah Saat Denada Antar Gambar Karya Shakira, Ternyata ini Isi Gambarnya
Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena dirinya terbukti menggunakan narkoba.
Tidak hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, ia juga didenda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Agar Terhindar dari Virus Corona dengan 5 Jus Buah Ini
Jika denda itu tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019.
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba.
Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry.
Yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Tanpa perlawanan, Jerry dinilai kooperatif saat ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba"
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR