Nakita.id - Pada Senin (16/3/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa tersebut adalah mengatur pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus corona diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Hal ini membuat pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan terjadi protes pada salah satu masjid di Bandung yang ditutup.
Perdebatan yang terjadi di masyarakat inilah yang membuat Najwa Shihab membahas "Wabah Corona Wajibkah Jumatan dan Salat di Masjid?".
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR