Nakita.id - Moms sudah terlanjur memesan tiket bepergian menggunakan kereta api di tengah wabah virus corona?
Jangan pusing, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan kebijakan bea pemesanan tiket 100 persen.
Melansir dari Kompas.com, kebijakan ini berlaku bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret 2020 - 29 Mei 2020.
Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di Tokopedia
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka bisa melakukan proses pembatalan melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Ingin Nyaman Bersantai di Rumah, Simak Tips ala Tokopedia Ini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR