Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan seperti: Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, selama tempat duduk masih tersedia.
Baca Juga: Hidup Bersih Bebas Penyakit, Lebih Praktis Bersama Tokopedia
“Sebelumnya, kami juga telah menetapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding,” jelas Eva.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia selama 91 hari.
Mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, pemerintah berharap masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR