Tentu saja hal itu dikarenakan tenaga medis menjadi garda paling depan dalam penanganan virus corona.
"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh Menteri Keuangan," ujar Jokowi yang dikutp dari tribunnews.com.
Rupanya insentif tersebut tak berlaku pada seluruh rumah sakit di Indonesia, melainkan hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.
Insentif tersebut akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Tak hanya itu, bagi tenaga medis yang meninggal akibat terpapar covid-19 juga akan mendapatkan santunan kematian.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR