Dari contoh tersebut, Reza menyarankan jika pelajar atau anak-anak muda merokok, maka sebaiknya mereka diberikan sanksi tegas agar meresa jera.
BACA JUGA: Paranormal Mbah Mijan Unggah Foto Nagita di Akun Instagram, Kenapa?
“Saya setuju kalau Indonesia punya aturan khusus bagi perokok terutama perokok di usia belia atau yang memperjualbelikan rokok dan yang menyimpan rokok," papar Reza.
Tetapi karena mereka masih belia, mungkin sankisnya bukan dipidana, tapi bisa dengan ancaman denda, diskors dari sekolah, beasiswa dicabut, atau kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pendidikan seperti kartu indonesia pintar.
Selain itu, menurut Reza, apabila ada orang dewasa baik orangtua sang anak ataupun yang lainnya, yang merokok di depan anak seharusnya dapat dipidana, serta berlaku untuk orang dewasa yang mengajak anak usia belia merokok.
BACA JUGA: Lama Tak Terlihat, Begini Keadaan Bu Sisca Koki Legendaris Acara Masak
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR