Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen juga bercerita soal fakta dari kasus itu.
Ia menyebutkan bahwa mendiang Zefania, ada saat kejadian penodongan pistol tersebut.
"Saat ada kejadian kan ada 5 orang waktu itu, Karen, papanya Arya, Arya sendiri, mama tiri Arya, dengan Zefi," ujar Wemmy.
"Zefi udah enggak ada, artinya saksi korban yang ada pada saat kejadian itu kan cuma Karen," lanjutnya.
Wemmy juga membahas soal pihak dari Arya Claproth yang menuntut permintaan maaf dari pihak Karen.
Mereka memberikan waktu sampai 3 x 24 jam. Namun baik Karen dan kuasa hukumnya seolah tak ingin melakukan itu.
"Kamu yang datang ke kami minta maaf, jangan pernah berharap kami datang ke kalian untuk minta maaf," tandas Wemmy.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR