"Di sini saya sudah pegang SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen." ujar Andreas pada wawancara itu.
Ia mengatakan bahwa polisi tidak menemukan adanya kebenaran pada laporan itu.
"Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut," tambah kuasa hukum Arya.
Setelah mendengar kabar itu, Karen Pooroe pun tak sungkan untuk angkat bicara.
Ia terlihat tenang sebab dirinya tahu persis SP3 merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"SP3 belum tentu dibatalkan, itu adalah kewenangan polisi," ujar Karen.
Ibu dari satu anak ini mengatakan akan mengeluarkan bukti lainnya agar kasus ini tetap berjalan.
"Saya punya bukti lagi, kasus ini bisa diteruskan," kata Karen.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR