Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral kerumunan yang dibubarkan secara paksa akibat masih berkumpul ditengah pandemi corona.
Melalui Twitter milik Polisi Republik Indonesia @DivHumas_polri, polisi beberkan 2 pasal yang dapat mengancam masyarakat yang nekat berkumpul di tengah pandemi.
Bahkan berdasarkan pasal tersebut, masyarakat yang nekat berkumpul bisa berujung di dalam jeruji besi.
Pasal pertama yang bisa mengancam yaitu pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984.
Dalam pasal pertama tersebut masyarakat bisa dipenjara selama 1 tahun.
"Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun," bunyi pasal yang tertera pada poster himbauan polri.
Sementara pasal kedua yang turut mengancam yaitu pasal 93 UU No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut tertera bahwa masyarakat dapat dipenjara selama 1 tahun hingga didenda sebanyak Rp100 juta.
Uniqlo Hadirkan Kain yang Nyaman dan Kuat lewat Koleksi Linen Spring/Summer 2025
Source | : | |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR