"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000," bunyi pasal yang tertera pada poster himbauan polri.
Tentu saja himbauan tersebut mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Beberapa warganet diketahui mendukung himbauan tersebut, tetapi justru ada juga yang 'melemparkan' pasal kembali untuk mendukung himbauan tersebut.
"Dengan senang hati kami mendukung untuk tidak berkrumun. Monggo tindak dengan tegas pak polisi kami mendukungmu," tulis akun @Hariyanto152.
"UU 6/2018 Ayat 1 : Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab PEMERINTAH PUSAT," tulis akun @jvdas_iskariot.
"Jangan abu2 pa melaksanakan undang2 karantina dan kalau memang harus melaksanskan undang2nya tolong jamin juga rakyat nya," tulis akun @RismayadiT.
Source | : | |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR