Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem aplikasi pelaporan PNS yang terpapar virus corona sudah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020.
"Untuk itu kami meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setiap minggu melaporkan PNS baik itu ODP, PDP, atau postif Covid-19, sudah sembuh atau meninggal, setiap minggu dilaporkan," sambungnya.
Data PNS yang terpapar virus corona ini disebut-sebut akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pemberian hak-hak kepegawaian.
Mulai dari, santunan rumah sakit atau kematian.
"Untuk itu diperlukan data yang akurat sehingga kami bisa memantau jikalau ada PNS yang sakit atau tertular," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Instansi Pemerintah Diminta Mendata PNS yang Terindikasi hingga Positif Corona”.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR