Nakita.id – Saat ini, wabah virus corona tengah menjadi perhatian utama di Indonesia.
Bagaimana tidak, dalam kurun waktu sebulan, korban yang terdeteksi positif virus corona terus bertambah setiap harinya.
Mengutip dari Kompas.com, per Selasa (31/3/2020) pagi, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.414 kasus.
Dengan semakin melonjaknya korban virus corona, berbagai lapisan masyarakat pun mulai merasakan imbasnya.
Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Pasalnya, lantaran bekerja di lingkungan pemerintahan, tak sedikit PNS yang ternyata telah terpapar virus corona.
Tak ingin korban terus berjatuhan, alhasil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk mendata sekaligus melaporkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berpotensi hingga terjangkit virus corona.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Kami meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini ada beberapa macam status," ujarnya dalam video conference dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, pelaporan akan dilakukan setiap instansi melalui sistem aplikasi yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem aplikasi pelaporan PNS yang terpapar virus corona sudah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020.
"Untuk itu kami meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setiap minggu melaporkan PNS baik itu ODP, PDP, atau postif Covid-19, sudah sembuh atau meninggal, setiap minggu dilaporkan," sambungnya.
Data PNS yang terpapar virus corona ini disebut-sebut akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pemberian hak-hak kepegawaian.
Mulai dari, santunan rumah sakit atau kematian.
"Untuk itu diperlukan data yang akurat sehingga kami bisa memantau jikalau ada PNS yang sakit atau tertular," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Instansi Pemerintah Diminta Mendata PNS yang Terindikasi hingga Positif Corona”.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR