Tak ingin korban terus berjatuhan, alhasil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk mendata sekaligus melaporkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berpotensi hingga terjangkit virus corona.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Kami meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini ada beberapa macam status," ujarnya dalam video conference dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, pelaporan akan dilakukan setiap instansi melalui sistem aplikasi yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR