Nakita.id - Kondisi mewabahnya virus corona ini mau tidak mau mengharuskan masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
Tentu tak semua pihak diuntungkan dengan kebijakan tersebut, beberapa pihak yang penghasilannya didapat dari hasil kerja harian pasti merasakan kerugian.
Tak hanya itu, berdiam diri di rumah juga pasti membutuhkan berbagai supply selain pangan, yakni air, listrik, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang Terkait Virus Corona, WHO Tegaskan Covid-19 Tak Menular Melalui Udara
Menyadari akan adanya kesulitan tersebut, belum lama ini Presiden Joko Widodo resmi menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik untuk 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.
Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen.
"Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," ujar Jokowi seperti dikutip dari Kontan, Rabu (1/4/2020).
Insentif pembebasan tarif listrik ini diberlakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat meluasnya wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Selain menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA, pemerintah merilis sejumlah paket insentif lain antara lain menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
Lalu menaikkan anggaran untuk alokasi Kartu Pra Kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
Kemudian relaksasi kredit bagi para debitur bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
Kebijakan tarif PLN
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.
"Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tutur dia.
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," kata Dwi.
Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.
"Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta," ujarnya.
Hitungan tagihan listrik April
PLN juga menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan paska-bayar.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, sehingga pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu.
"Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian, petugas pencatat meteran listrik tidak akan melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk sementara waktu.
Yuddy menambah, hal ini sejalan dengan imbauan pemerintan untuk melaksanakan work from home dan physical distancing dapat berhasil.
"Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas," kata dia.
Jika pelanggan memiliki keluhan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan.
"Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123," kata Yuddy.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
"Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan Covid 19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," ujarnya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Ada Tagihan Listrik 3 Bulan ke Depan bagi Warga Miskin
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR