Nakita.id - Sejak mewabahnya virus corona dan keluarnya kebijakan berdiam diri di rumah, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan kebijakan listrik gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Tak hanya untuk masyarakat tidak mampu, masyarakat lain juga mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Pemerintah lewat PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19) yang berjumlah 23.832.071 pelanggan.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 3 Bulan ke Depan karena Virus Corona? Ini Kata PLN
Kebijakan listrik gratis 3 bulan berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Sementara bagi pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi, ada keringanan dari pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Pelanggan di kategori 900 VA penerima subsidi ini berjumlah 7.290.720 pelanggan. Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs web www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 ( listrik gratis PLN).
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sampai saat ini token listrik gratis masih belum bisa diklaim melalui WhatsApp.
Hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan dari PLN, melainkan disebabkan oleh pihak WhatsApp (Facebook).
Untuk nomor WhatsApp memang hari ini mendapatkan laporan sedikit bermasalah, bukan dari pihak PLN-nya, tapi dari pihak WhatsApp yang sedang meng-upgrade servernya, karena memang traffic-nya akan sangat tinggi," jelas Darmawan, Jumat (4/4/2020).
Proses upgrade ini disebut akan memakan waktu beberapa hari.
Dengan demikian, Darmawan memproyeksikan klaim token gratis melalui WhatsApp dengan nomor 08122-123-123 baru bisa dilakukan pada Senin (6/4/2020).
"Insya Allah nanti (listrik gratis PLN) akan bisa berjalan mulai hari Senin, hari ini masih sedang dalam tahap perbaikan. Bukan dari PLN nya, tetapi dari server pihak WhatsApp dengan Facebook," ujar Darmawan.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya, pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan listrik gratis bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Apabila pelanggan ingin mengklaim token gratis melalui WhatsApp, berikut cara mendapatkan token listrik gratis (PLN token listrik):
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
3. Token gratis akan muncul.
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Sementara cara mendapatkan token gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan golongan subsidi 900 VA melalui situs resmi bisa dilakukan dengan langkah berikut (cara listrik gratis token):
1. Buka laman www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter. Kemudian, token listrik gratis PLN akan ditampilkan di layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis PLN tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.
Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.
Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi.
Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Via WhatsApp, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bisa Diakses 6 April
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR