"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Lewat keterangan ini, berarti Fadjroel menarik atau meralat siaran persnya pada Maret 2020 kemarin.
Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut kalau kredit yang diumumkan oleh presiden lebih diutamakan kepada keluarga atau pasien positif Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).
Source | : | Tribunnews.com,kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR