Nakita.id - Pandemi virus corona membuat pemerintah terus melakukan penyesuaian.
Seperti kita tahu, perekonomian Tahan Air sedang diguncang lantaran pendapatan sebagian besar orang harus terpangkas.
Bahkan, sejumlah pegawai nasibnya kurang beruntung karena dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaan mereka.
Baca Juga: Menilik Kembali Terawangan Wirang Birawa Sejak Awal Virus Corona Masuk ke Tanah Air, 99% Akurat?
Presiden Joko Widodo sendiri telah mengimbau untuk melakukan penangguhan kredit selama satu tahun karena wabah virus corona ini.
Hanya saja, pernyataan tersebut sempat berubah yang mana dikatakan penangguhan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang positif virus corona.
Melansir dari laman Tribunnews.com, kini pernyataan kelonggaran hanya untuk keluarga terdampak corona diralat oleh tangan kanan presiden.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataan kalau kelonggaran kredit hanya untuk keluarga terdampak Covid-19.
Ia menegaskan kalau semua pihak berhak mendapatkan penangguhan kredit sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Fadjroel menegaskan kalau kelonggaran tersebut diberikan kepada semua orang yang ekonominya terguncang karena virus corona.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).
Ia juga menuturkan kalau relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Kelonggaran kredit tersebut diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang telah ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Lewat keterangan ini, berarti Fadjroel menarik atau meralat siaran persnya pada Maret 2020 kemarin.
Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut kalau kredit yang diumumkan oleh presiden lebih diutamakan kepada keluarga atau pasien positif Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com,kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR