Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataan kalau kelonggaran kredit hanya untuk keluarga terdampak Covid-19.
Ia menegaskan kalau semua pihak berhak mendapatkan penangguhan kredit sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Fadjroel menegaskan kalau kelonggaran tersebut diberikan kepada semua orang yang ekonominya terguncang karena virus corona.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).
Ia juga menuturkan kalau relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Kelonggaran kredit tersebut diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang telah ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com,kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR