"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan yang penting adalah mendapati laporan dan berita acara pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum, di angka 7 dan 18," lanjutnya.
Pada bagian tersebut terdapat penyebutan kata organ intim yang dibantah telah diucapkan Galih di vlog YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
"Di dalam itu tidak ada Galih menyatakan itu."
Dirinya lantas mengatakan adanya cacat hukum dari berita acara laporan Fairuz A Rafiq.
"Karena itu kami menganggap itu laporannya dan berita acara cacat hukum.
Dan semua yang cacat hukum harus bebas," tegasnya.
Adanya fakta seperti itu pun membuat pihak Galih Ginanjar semakin yakin bahwa suami dari Barbie Kumalasari itu bisa bebas.
"Itu kenapa kami punya harapan besar agar ini klien kami (Galih Ginanjar) bebas.
Source | : | YouTube,TribunStyle |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR