Menurutnya, sanksi atau penegakan hukum ialah langkah terakhir yang diambil untuk menindak masyarakat yang enggan mengikuti aturan selama masa PSBB.
Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis kepada warga.
"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," katanya.
Menurutnya, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sejatinya telah dijalankan sejak tiga minggu lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah ntuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR