Nakita.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah umumkan akan berlakukan PSBB atau Pembatasan Sektor Berskala Besar untuk DKI Jakarta.
Pemberlakukan PSBB tersebut akan dilangsungkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Sebaiknya kebijakan ini janganlah diabaikan karena pemerintah perisapan ganjaran untuk masyarakat yang nekat melanggar.
Baca Juga: Sempat Viral karena Dikonsumsi Pasien Covid-19, Apa Manfaat Jamu Empon-empon?
Melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana disampaikan bahwa akan diterapkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar.
Perencanaan sanksi tersebut dibuat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
"Kami akan buat SOP dengan pemprov dan TNI untuk melaksanakan secara bersama-sama. Di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Pelaksanaannya kami akan merangkul tokoh agama, masyarakat, ulama, ini kita libatkan dalam tim terpadu ini," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, sanksi atau penegakan hukum ialah langkah terakhir yang diambil untuk menindak masyarakat yang enggan mengikuti aturan selama masa PSBB.
Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis kepada warga.
"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," katanya.
Menurutnya, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sejatinya telah dijalankan sejak tiga minggu lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah ntuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.
Baca Juga: Bagikan Hal Manis yang Dilakukan Angbeen Rishi, Adly Fayruz Sampai Berikan Pujian Ini
Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sanksi Bagi Warga yang Langgar Aturan PSBB Masih Digodok"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR