Nakita.id - Perseteruan antara Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginajar, dan Fairuz A Rafiq memang cukup lama.
Ketiga tersangka yaitu Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditahan oleh kepolisian usai video Youtubenya viral yang menyinggung Fairuz A Rafiq.
Baik ketiganya diketahui terus berdalih bahwa mereka tak bersalah akan kasus tersebut.
Namun, kini kasus sudah mendapatkan putusan setelah lakukan beberapa kali sidang.
Berubung dengan adanya pandemi covid-19 di Indonesia, maka putusan sidang tersebut dilakukan melalui teleconference.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Agus Widodo.
"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Agus Widodo yang dikutip dari kompas.com.
Dari ketiga terdakwa dalam kasus ini, Galih Ginanjarlah yang mendapatkan hukuman paling berat.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR